DPRD KABUPATEN SUBANG TERIMA KUNKER DARI PANSUS IV DPRD KABUPATEN MAJALENGKA



SUBANG, 22 April 2021. Rombongan dari Pimpinan DPRD dan Pansus IV DPRD Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Subang pada Kamis (22/4/2021). Bertempat di Ruang Rapat Komisi III diterima langsung oleh Kabag Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Subang H. Enang Supriatna, S.IP.,MM dengan didampingi oleh Kabid Anggaran BKAD Subang Khairil Syahdu M, SE.,M.Ak terkait studi banding dan sharing tentang Raperda Perubahan Atas Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan dan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Majalengka.

 

Rangkaian acara kunjungan kerja diawali dengan Selayang Pandang Kabupaten Subang beserta peta politiknya dilanjutkan pembahasan mengenai Raperda yang akan dibahas.

 

Kabag Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Subang H. Enang Supriatna, S.IP.,MM dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang sangat menyambut baik kedatangan rombongan tersebut. Hal ini karena pada kesempatan tersebut kedua belah pihak dapat saling bersinergis dan bertukar pikiran dengan Pemkab Subang, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kemajuan dan perkembangan di Kabupaten Subang pada khususnya dan Provinsi Jawa Barat pada umumnya.

 

Lebih lanjut Kabag Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan menyampaikan sejumlah gambaran Kabupaten Subang yang merupakan Kabupaten yang berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Kabupaten Indramayu di timur, Kabupaten Sumedang di tenggara, Kabupaten Bandung Barat di selatan serta Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang di barat. Kabupaten Subang secara administrative terbagi ke dalam 30 kecamatan, yang dibagi lagi menjadi 245 desa dan 8 kelurahan dengan pusat pemerintahan di Kecamatan Subang.

 

Kabag Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan menambahkan “Peta politik di Kabupaten Subang terdiri dari 50 Anggota DPRD dimana pemenang Pileg adalah PDI-P 10 Kursi, Golkar 9 Kursi, Gerindra 7 Kursi, PKB 7 Kursi, Nasdem 7 Kursi, PKS 5 Kursi, PAN 5 Kursi, Demokrat 2 Kursi dan PPP 1 Kursi” tambahnya.

 

Sementara itu Ketua Pansus IV KKD Kab. Majalengka Ika Purnama Alam, S.Pd.i.,M.Ag menyampaikan “kami atas nama Pansus IV KKD Kabupaten Majalengka mengucapkan terima kasih atas penerimaan dan waktu yang telah diluangkan atas kunjungan ini, semoga apa yang yang menjadi aturan nanti yang berlaku, setelah misalkan Raperda disahkan, akan menjadi bahan yang bisa dimanfaatkan isi Perda tersebut untuk kedua belah pihak” ungkapnya.

 

Mewakili Kadis BKAD Subang, Kabid Anggaran BKAD Subang Khairil Syahdu M, SE.,M.Ak menyampaikan permohonan maafnya karena Kadis BKAD berhalangan hadir” dengan tanpa mengurangi rasa hormat karena ketidakhadiran pa Kadis, saya mewakili Pemerintah Kabupaten Subang pun sangat senang karena akan memiliki tambahan referensi apabila Reperda KKD Kab. Majalengka tersebut telah disahkan bagi kemajuan Peraturan Kedudukan dan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah” kata khairil. “Adapun kaitan dengan operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kita mengacu kepada PP No. 109 Tahun 2000, besaran anggarannya 0,15% dikali PAD” pungkas Khairil. (MP)