KETUA DPRD SUBANG HADIRI UNDANGAN POLRES SUBANG TERKAIT PENERAPAN PROKES DAN QR CODE PEDULILINDUNGI

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Kepolisian Resor (POLRES) Subang mengundang jajaran forkopimda dalam acara Pelaksanaan Penerapan Prokes dan QR Code Pedulilindungi untuk Perusahaan, Tempat Wisata, dan Toserba/Mall di Wilayah Kabupaten Subang hari Kamis 09-09-2021.
Dalam sambutannya, Kapolres Subang AKBP Sumarni, SIK., S.H., M.H., mengatakan Kegiatan ini merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri no 39 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Subang nomor : KS. 01 / 2204 / HK /221 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Subang ( 7 s/d 13 September 2021 ).
" Diperlukan sinergitas dan sosialisasi yang menyeluruh agar Inmendagri itu dapat terlaksana secara optimal khususnya di Kabupaten Subang karena kita semua ingin kegiatan di masyarakat kembali normal dengan tetap waspada terhadap situasi pandemi yang belum usai. " Ucap Kapolres.
Ketua DPRD Subang H. Narca Sukanda, S.Sos. yang hadir dalam undangan tersebut mengatakan Kegiatan yang diadakan oleh POLRES Subang itu sebagai persiapan awal sekaligus rapat sosialisasi, koordinasi dan persiapan yang dihadiri seluruh pihak terkait di Kabupaten Subang.
" Uji Coba Penerapan Protokol Kesehatan ini dilakukan sebagai upaya dalam membangkitkan kembali sektor Pariwisata di masa pemberlakuan PPKM, oleh karena itu kami mengapresiasi jajaran Kepolisian yang telah mengundang kami dalam kegiatan ini sebagai wujud sinergitas antar Lembaga Pemerintahan di Kabupaten Subang. " Ujar H. Narca Sukanda, S.Sos
" Sesuai arahan Inmendagri yang telah ditetapkan bersama antara Kemenparekraf, Kemenkomarves, dan berbagai Asosiasi. Uji coba penerapan protokol kesehatan ini dilakukan sebagai upaya dalam membangkitkan kembali sektor Pariwisata di masa Pandemi, dimana usaha Pariwisata akan dibuka kembali secara bertahap dengan memperhatikan aspek kesehatan bukan hanya bagi pengunjung, tapi juga pekerja atau pengelola usaha di tempat wisata, " Paparnya.
Melalui Kegiatan ini diharapkan semua Pengelola yang ditunjuk dalam Uji Coba benar-benar dapat memahami hal-hal teknis yang harus dipersiapkan. Seperti bagaimana mendapat QR Code untuk dapat dipindai pengunjung, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, dan lainnya.
" Salah satu syarat wajib dari uji coba protokol kesehatan ini adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini bukan Tiket Masuk, tetapi sebagai Screening awal yang pada penerapannya harus wajib diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat. Jadi tidak hanya cukup scan barcode di pintu masuk, tapi protokol Kesehatan-pun harus tetap dijaga." Pungkas Ketua DPRD.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staff Ahli Bupati Dr. Dwinan Marchiawati yang mewakili Bupati, Dandim 0605 Letkol (czi) Irsad Wilyarto, dan juga Perwakilan Perusahaan dan Pengusaha Pariwisata di Kabupaten Subang.