Tentang JDIH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Manfaat yang dapat diperoleh dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum antara lain sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.
Penyusunan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pengumpulan bahan dan pembuatan abstraksi dari setiap peraturan yang ada di Kabupaten Subang juga sebagai database pembuatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sehingga jaringan tersebut dapat menyediakan informasi hukum di Kabupaten Subang yang dapat digunakan oleh seluruh stakeholder dapat membuat keputusan.
Dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan sebagai wadah pusat informasi, dan manajemen Dokumentasi dan Informasi Hukum yang nantinya akan memberikan kinerja yang prima bagi lingkungan DPRD Kabupaten Subang sehingga perlu dibangunnya Sistem Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Subang yang dapat diakses secara mudah oleh user internal maupun masyarakat.