Profil Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Setwan Subang



DASAR HUKUM BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Bupati Subang Nomor 87 tahun 2020 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Subang.

TUPOKSI BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

  1. Bagian persidangan dan perundang-undangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bidang legislasi
  2. Menyelenggarakan fungsi
    1. Penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
    2. Fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
    3. Fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda Inisiatif;
    4. Verifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
    5. Pengumpulan bahan penyiapan draf raperda inisiatif;
    6. Fasilitasi penyelenggaraan persidangan;
    7. Penyusunan risalah rapat;
    8. Pengoordinasian pembahasan raperda;
    9. Verifikasi, pengoordinasian dan pengevaluasian Daftar Inventaris Masalah (DIM);
    10. Pengoordinasian dan mengevaluasi risalah rapat;
    11. Penyelenggaraan hubungan masyarakat;
    12. Penyelenggaraan publikasi;
    13. Penyelenggaraan keprotokolan;
    14. Penyampaian telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
    15. Penyusunan laporan hasil kegiatan bagian persidangan dan perundang-undangan.
  3. Bagian Persidangan dan Peraturan perundang-undangan membawahkan :
    1. Sub Bagian Kajian Perundang-undangan;
    2. Sub Bagian Persidangan dan Risalah; dan
    3. Sub Bagian Humas, Protokol dan Publikasi.