Profil Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Setwan Subang
DASAR HUKUM BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan Bupati Subang Nomor 87 tahun 2020 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Subang.
TUPOKSI BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
- Bagian persidangan dan perundang-undangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bidang legislasi
- Menyelenggarakan fungsi
- Penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
- Fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
- Fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda Inisiatif;
- Verifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
- Pengumpulan bahan penyiapan draf raperda inisiatif;
- Fasilitasi penyelenggaraan persidangan;
- Penyusunan risalah rapat;
- Pengoordinasian pembahasan raperda;
- Verifikasi, pengoordinasian dan pengevaluasian Daftar Inventaris Masalah (DIM);
- Pengoordinasian dan mengevaluasi risalah rapat;
- Penyelenggaraan hubungan masyarakat;
- Penyelenggaraan publikasi;
- Penyelenggaraan keprotokolan;
- Penyampaian telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
- Penyusunan laporan hasil kegiatan bagian persidangan dan perundang-undangan.
- Bagian Persidangan dan Peraturan perundang-undangan membawahkan :
- Sub Bagian Kajian Perundang-undangan;
- Sub Bagian Persidangan dan Risalah; dan
- Sub Bagian Humas, Protokol dan Publikasi.